Struktur Organisasi Badan Gizi Nasional
Badan Gizi Nasional dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga ini. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Badan dibantu oleh Wakil Kepala dan Sekretariat Utama. Selain itu, terdapat beberapa deputi yang menangani bidang-bidang khusus, yaitu:
- Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
- Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
- Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
- Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
Setiap deputi memiliki peran khusus dalam memastikan berbagai aspek pemenuhan gizi nasional berjalan sesuai dengan rencana.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan pembentukan Badan Gizi Nasional. Lembaga ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Selain itu, Jokowi telah mengangkat Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Pelantikan kepala lembaga yang baru ini berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (19/8/2024).
Kesimpulan
Badan Gizi Nasional adalah garda terdepan dalam upaya pemerintah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan gizi masyarakat Indonesia. Dengan tugas dan fungsi yang mencakup koordinasi, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan gizi, lembaga ini memainkan peran vital dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui pemenuhan gizi yang optimal. Struktur yang terorganisir dengan baik dan fokus pada kelompok-kelompok rentan menjadikan Badan Gizi Nasional sebagai pilar penting dalam pembangunan kesehatan bangsa.