News  

Badan Gizi Nasional: Lembaga Penting Pemenuhan Gizi

Badan Gizi Nasional: Lembaga
Pelantikan Pejabat Negara Republik Indonesia, Istana Negara, 19 Agustus 2024 (yt: sekpre)

Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan gizi masyarakat di seluruh Indonesia. Sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, Badan Gizi Nasional memiliki peran penting dalam perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan terkait pemenuhan gizi nasional.

Tugas dan Tanggung Jawab Badan Gizi Nasional

Badan Gizi Nasional bertanggung jawab untuk melaksanakan pemenuhan gizi nasional, yang merupakan tugas utamanya. Ini mencakup berbagai aspek mulai dari perumusan kebijakan hingga pengawasan pelaksanaan program gizi di seluruh negeri.

Fungsi Badan Gizi Nasional

Untuk menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional memiliki beberapa fungsi utama:

  1. Koordinasi Kebijakan: Mengkoordinasikan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola gizi nasional. Ini mencakup penyediaan, penyaluran, promosi, serta kerja sama dalam hal pemenuhan gizi.
  2. Pelaksanaan Kebijakan: Melaksanakan kebijakan teknis yang telah ditetapkan, memastikan sistem tata kelola gizi nasional berjalan dengan baik.
  3. Pembinaan dan Dukungan Administrasi: Memberikan pembinaan dan dukungan administratif kepada semua unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
  4. Pengelolaan Barang Milik Negara: Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
  5. Pengawasan Internal: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
  6. Fungsi Lain: Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh Presiden, yang mungkin mencakup berbagai inisiatif baru terkait pemenuhan gizi.

Sasaran Pemenuhan Gizi

Badan Gizi Nasional memfokuskan upaya pemenuhan gizinya pada beberapa kelompok sasaran utama:

  • Peserta Didik: Anak-anak usia dini hingga remaja di jenjang pendidikan dasar, menengah, pendidikan kejuruan, keagamaan, dan pendidikan khusus, termasuk di lingkungan pesantren.
  • Anak Usia di Bawah 5 Tahun: Kelompok balita yang membutuhkan perhatian khusus dalam pemenuhan gizi agar tumbuh kembang optimal.
  • Ibu Hamil dan Menyusui: Kelompok ibu yang memerlukan asupan gizi yang cukup untuk mendukung kesehatan ibu dan perkembangan anak yang dikandung atau disusui.
Baca Juga:  Live Streaming Upacara HUT RI ke-79 Di Ibu Kota Nusantara IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *