News  

Audrey Davis Akui Video Syur Viral di Media Sosial adalah Dirinya

Audrey Davis Akui Video

Audrey Davis, putri dari musisi terkenal David Naif, mengakui bahwa dirinya adalah wanita yang ada dalam video syur yang telah viral di media sosial. Video tersebut menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir. Pada Rabu, 7 Agustus 2024, Audrey telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Dan Audrey Davis akui bahwa video syur itu adalah dia.

Audrey menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada penyidik terkait dengan kasus video tersebut. Dia juga memberikan beberapa keterangan baru yang akan ditindaklanjuti oleh pihak penyidik.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan informasi tersebut kepada publik. “Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, dia mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut memang dirinya,” ungkap Ade Safri. “Penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru dari saksi AD yang akan didalami untuk pengembangan penyidikan kasus ini,” tambahnya.

Baca Juga:  100 Nama Anak Unik & Keren Masa Kini

Audrey Davis sendiri memilih untuk tidak memberikan komentar terkait proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Kuasa hukum Audrey, Sandy Arifin, hadir mendampingi Audrey dan menjawab beberapa pertanyaan dari wartawan.

Sandy Arifin menyatakan bahwa kliennya telah menjawab hampir 30 pertanyaan dari penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Meskipun ia tidak merinci pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, Sandy memastikan pendampingan terhadap kliennya dilakukan secara profesional. “Kami sebagai tim kuasa hukum untuk Mbak Audrey telah mendampingi dan ada sekitar 29 pertanyaan yang sudah diajukan,” kata Sandy Arifin.

2 Tersangka Penyebaran Video Ditangkap

Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menangkap dua tersangka terkait penyebaran video syur yang diduga mirip dengan Audrey Davis. Kedua tersangka tersebut kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka pertama adalah MRS (22) dari Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, dan tersangka kedua adalah JE (35) dari Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

Baca Juga:  Cara Efektif Mengatasi Bullying: Langkah untuk Melindungi Diri

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Tim kuasa hukum Audrey Davis memastikan bahwa hak-hak kliennya akan tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuat asumsi atau spekulasi yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat.

sumber: disway.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *